Nandan Aldila Ramzidhan
Universitas Pembangunan Nasional Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dinamika Hukum dan Budaya dalam Pernikahan Dini dari Sudut Pandang Sosiologi dan Antropologi Alif Hakiim Parulian Tambunan; Andhika Hartian Restu; Barent Louiz Nababan; Fasya Ehsan Fajri; Muhammad Alif Dzaky Mediansyah; Muhammad Fajar Shodiq; Muhamad Gagah Aufa; Nandan Aldila Ramzidhan; Theodore Christian Nathanael Nababan; William Herlen Haganta Barus; Mulyadi Mulyadi
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan dini di Indonesia adalah masalah kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi antara hukum dan adat. Artikel ini membahas fenomena tersebut dari perspektif sosiologi dan antropologi. Secara sosiologis, pernikahan dini sering dianggap sebagai cara untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi, dengan faktor-faktor seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan tekanan budaya yang berperan penting. Banyak orang tua terlibat dalam pengaturan pernikahan anak mereka, mencerminkan nilai-nilai budaya yang mengedepankan kehormatan keluarga dan stabilitas sosial. Sementara itu, dari sudut pandang antropologis, pernikahan dini mencerminkan struktur sosial yang lebih luas yang menempatkan perempuan dalam posisi yang kurang menguntungkan dan berpotensi melanggar hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan dan kesehatan. Meskipun pemerintah berusaha mencegah praktik ini melalui sosialisasi dan pendidikan, tantangan tetap ada karena adanya ketidakcocokan antara hukum positif dan adat yang masih kuat. Artikel ini menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner untuk menangani isu pernikahan dini, serta perlunya harmonisasi antara hukum adat dan undang-undang guna melindungi hak anak sambil tetap menghormati nilai-nilai budaya yang ada.