Hukum Waris Islam atau yang biasa disebut dengan ilmu faraidh merupakan ilmu yang mempelajari terkait pihak-pihak yang berhak untuk menerima harta waris (ahli waris), masing-masing bagian yang didapatkan oleh ahli waris serta tata cara pembagian dari harta waris tersebut. Terdapat istilah Wasiat Wajibah dalam Hukum Waris Islam yang dimana hal ini dijadikan dasar dalam pembagian harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui wasiat wajibah dalam Hukum Waris Islam serta keseuaiannya dengan asas-asas dalam Hukum Waris Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah menggunakan library research (studi kepustakaan). Hasil dari pembahasan mengenai topik ini dapat dijelaskan bahwasannya besaran wasiat wajibah yang dapat diterima oleh pihak yang berhak yaitu anak angkat, orang tua angkat dan juga kerabat yang berbeda agama tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta yang ditinggalkan oleh pewaris, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pemberian wasiat wajibah. Asas-asas Hukum Waris Islam yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan topik ini adalah asas ijbari, asas bilateral serta asas individual. Apabila dikaitkan dengan keseuaian antara ketiga asas tersebut dengan konsep wasiat wajibah, didapatkan jawaban bahwa dalam penerapan konsep wasiat wajibah tidak sepenuhnya sesuai dengan ketiga asas dalam Hukum Waris Islam yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan artikel ini. Oleh karena itu, dalam penulisan ini penulis juga menggunakan perspektif Teori Maslahah Mursalah untuk dapat mencari solusi dalam pembagian wasiat wajibah anak angkat, orang tua angkat, serta khususnya untuk kerabat yang berbeda agama yang dimana sebenarnya pengaturannya tidak secara eksplisit diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Al-Qur’an maupun Hadist.