Abstrak. Pertumbuhan penduduk perkotaan dan keterbatasan lahan mendorong pembangunan rumah susun sebagai alternatif hunian vertikal yang efisien. Namun, dalam praktiknya, rumah susun menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait status kepemilikan tanah dan satuan rumah susun. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan status kepemilikan rumah susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta implikasinya terhadap kepastian hukum bagi pemilik satuan rumah susun. Metode Penelitian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepemilikan satuan rumah susun pada prinsipnya merupakan hak milik perseorangan yang terpisah dari hak bersama atas tanah, bagian bersama, dan benda bersama, yang dibuktikan dengan (SHMSRS) dan (SKBG Sarusun). Abstract. Urban population growth and limited land have driven the development of flats as an efficient alternative for vertical housing. However, in practice, flats raise various legal issues, particularly regarding land ownership and the status of apartment units. This article aims to examine the regulation of flat ownership status under Law Number 20 of 2011 concerning Flats and its implications for legal certainty for apartment unit owners. The research method used is normative. The result of the study indicate that apartment unit ownership is, in principle, an individual right separate from joint rights to land, common areas, and common objects, as evidenced by the (SHMSRS) and (SKBG Sarusun).