Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PREDATORY PRICING OLEH OPERATOR SELULER INDOSAT OOREDO TERKAIT TARIF LAYANAN SUARA RP. 1/DETIK KE SEMUA OPERATOR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA Jhoni; Erniwati; Septi Amelia Putri
Justici Vol 17 No 2 (2024): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v17i2.814

Abstract

Banyaknya penggunaan smartphone dan layanan seluler inilah yang mendorong persaingan antara operator seluler di Indonesia, banyak perusahaan kartu perdana bersaing dengan memberikan yang terbaik kepada masyarakat sebagai pemakainya dan dapat membuat dunia persaingan usaha juga semakin ketat. Untuk mendapatkan pelanggan, perusahaan operator seluler harus memiliki strategi yang kreatif dalam program pemasaran, mulai dari promosi hingga penambahan fitur atau program yang inovatif. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif didukung data empiris. Penelitian normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan bahan pustaka atau data sekunder. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tarif layanan suara Rp.1/detik oleh Indosat Ooredo ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimana sanksi hukum terhadap Indosat Ooredo yang menerapkan tarif layanan suara Rp.1/detik. Kesimpulan dari tulisan ini Penawaran Rp.1,- (satu rupiah) bagi layanan suara yang dilakukan oleh Indosat termasuk dalam predatory pricing berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang dilakukan dengan membuat promo atau layanan sementara yang tidak bersifat permanen sebagai strategi bisnis untuk memperbanyak konsumen dalam target perolehan konsumen. Skibat hukum atas adanya predatory pricing tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan predatory pricing akan dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Status Kepemilikan Rumah Susun Kajian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun Jhoni Jhoni
Jurnal Riset Ilmu Hukum Volume 6, No 1, Juli 2026, Jurnal RIset Ilmu Hukum (JRIH)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrih.v6i1.9615

Abstract

Abstrak. Pertumbuhan penduduk perkotaan dan keterbatasan lahan mendorong pembangunan rumah susun sebagai alternatif hunian vertikal yang efisien. Namun, dalam praktiknya, rumah susun menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait status kepemilikan tanah dan satuan rumah susun. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan status kepemilikan rumah susun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta implikasinya terhadap kepastian hukum bagi pemilik satuan rumah susun. Metode Penelitian yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepemilikan satuan rumah susun pada prinsipnya merupakan hak milik perseorangan yang terpisah dari hak bersama atas tanah, bagian bersama, dan benda bersama, yang dibuktikan dengan (SHMSRS)  dan (SKBG Sarusun). Abstract. Urban population growth and limited land have driven the development of flats as an efficient alternative for vertical housing. However, in practice, flats raise various legal issues, particularly regarding land ownership and the status of apartment units. This article aims to examine the regulation of flat ownership status under Law Number 20 of 2011 concerning Flats and its implications for legal certainty for apartment unit owners. The research method used is normative. The result of the study indicate that apartment unit ownership is, in principle, an individual right separate from joint rights to land, common areas, and common objects, as evidenced by the (SHMSRS) and (SKBG Sarusun).