Peneltian ini memiliki tujuan untuk mengetahui akuntansi pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh PT Perkasa Primarindo. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yaitu berupa Laporan Laba Rugi dan Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dan 2023. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Pajak Penghasilan Badan belum diterapkan dengan baik karena perhitungan yang dilakukan oleh . PT Perkasa Primarindo belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.