Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konteks hukum dalam menangani fenomena perjudian online di Indonesia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pendekatan yang digunakan adalah metode normatif dengan jenis penelitian hukum doktrinal, bertujuan untuk menelaah ketentuan hukum positif di Indonesia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap peran dalam aktivitas perjudian online, termasuk pembuat situs judi, pemain, dan pihak yang menyebarluaskan konten perjudian, berpotensi dikenai sanksi pidana. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penerapan hukum yang berlaku, diperlukan kajian lebih mendalam untuk memahami batasan hukum terkait dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengaturan hukum dalam penanganan perjudian online, mengingat tingginya variasi peran dan keterlibatan pelaku dalam aktivitas tersebut.