Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan praktik di lapangan. Metode yang digunakan adalah analisis dokumen dan data laporan pelanggaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur netralitas ASN, praktik pelanggaran tetap terjadi, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Pelanggaran ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan, ketidaktegasan penegakan hukum, serta budaya patronase politik. Selain itu, pelanggaran sering kali terjadi melalui teknologi dan media sosial, yang membuatnya lebih sulit terdeteksi. Temuan ini mengungkapkan bahwa netralitas ASN merupakan faktor yang rawan mempengaruhi kualitas demokrasi. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum, serta revisi regulasi yang lebih tegas dalam mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas.