Pelanggaran tindak pidana oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang terkait erat dengan konsep perlindungan konsumen. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pelanggaran tindak pidana oleh pelaku usaha terhadap kewajiban memberikan informasi yang benar tentang barang merupakan isu krusial dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka tawarkan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, seperti menyembunyikan informasi penting, memberikan informasi yang menyesatkan, atau tidak transparan, dapat mengakibatkan sanksi pidana dan administratif. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah, sementara sanksi administratif meliputi pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari peredaran. Perlindungan konsumen bertujuan untuk memastikan keamanan, hak atas informasi, dan keadilan bagi konsumen, mencegah pelaku usaha mengambil keuntungan yang tidak wajar dari ketidaktahuan konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan memiliki beberapa langkah yang dapat ditempuh, termasuk melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mencari penyelesaian alternatif, atau menggugat pelaku usaha melalui pengadilan. Dengan regulasi ini, diharapkan tercipta lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan konsumen yang lebih terlindungi.