Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prosedur Tentang Permohonan Upaya Hukum Banding Dalam Tindak Pidana Simanjuntak, Marta Sonya Apriani; Debora, Debora
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.16835

Abstract

Permohonan upaya hukum banding dalam perkara pidana merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan. Jurnal ini membahas prosedur yang harus dilalui oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan banding di Pengadilan Negeri. Proses banding dimulai dengan pengajuan permohonan oleh terpidana atau kuasa hukumnya setelah putusan dijatuhkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan melakukan analisis prosedur permohonan upaya hukum banding dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang diterapkan oleh penulis mencakup dua jenis penelitian, yaitu Penelitian Lapangan dan Penelitian Kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara langsung di Pengadilan Negeri Tarutung untuk memahami prosedur permohonan upaya hukum banding dalam perkara tindak pidana. Sementara itu, Penelitian Kepustakaan melibatkan studi literatur hukum yang relevan dengan subjek masalah, termasuk peraturan perundang-undangan, pasal-pasal hukum, serta berbagai referensi yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur permohonan upaya hukum banding pidana di Pengadilan Negeri merupakan langkah krusial dalam sistem peradilan untuk menjamin keadilan bagi pihak yang dirugikan oleh keputusan pengadilan tingkat pertama. Dalam proses ini, terdapat beberapa langkah yang perlu di ikuti, mulai dari penyampaian permohonan banding, hingga pemeriksaan berkas oleh Pengadilan Tinggi. Melalui analisis prosedural ini, diharapkan pembaca mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme banding dan pentingnya akses keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.