Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ismaidar, Ismaidar; Annur, Rahmi Mailiza
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan bukan atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. Membahas mengenai peraturan perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari membahas politik hukum. Berdasarkan uraian tersebut adapun rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah metode penelitian yuridis normatif, yakni metode pendekatan yang dipakai guna memahami norma hukum yang tertuang pada peraturan perundang-undangan. Istilah politik hukum atau politik perundang-undangan didasarkan pada prinsip bahwa hukum dan/atau peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan rancangan atau hasil desain lembaga politik (politic Body). Pedoman politik hukum nasional di antaranya adalah cita-cita bangsa, tujuan negara, dasar negara, dan upaya perlindungan bagi segenap bangsa. Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat.