Revitalisasi merupakan proses secara sistematik dan metodologi untuk menggiatkan kembali potensi-potensi setempat dalam rangka pelestarian kebudayaan yang penting menghadapai perubahan zaman. Revitalisasi budaya sebagai suatu pekerjaan besar bukan sekedar kegiatan menggali peninggalan tradisi untuk kemudian melestariakanya. Adapun alasan penulis memilih judul ini karena terjadinya masalah kegiatan tradisi adat zono tidak di jalankan di Desa Uluwae Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tradisi adat zono pada masyarakat adat Desa Uluwae Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada tidak di jalankan dan upaya untuk revitalisasi tradisi adat zono di Desa Uluwae Kecamatan Bajwa Utara Kabupaten Ngada. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu untuk mengkaji bagaimana tradisi adat zono pada masyarakat adat Desa Uluwae Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada. Hasil penelitian yang di temukan adalah terjadinya hambatan dalam proses melaksanakan kegiatan tradisi adat zono yaitu ketua adat serta sebagian pemuka adat telah meninggal dunia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tradisi adat zono di Desa Uluwae tidak di jalankan di sebapakan ketua adat serta sebagian pemuka adat telah meninggal dunia hal inilah yang menghambat terjadinya proses ritual adat zono. Kemudian minimnya kekompakan dalam suku sehingga tidak ada niat dalam membangkitkan tradisi adat zono.