Samsul Fata, Samsul Fata
Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Korelasi Antara Bimbingan Pranikah dengan Perceraian di Kabupaten Nagan Raya (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kec. Kuala Kab. Nagan Raya) Achyar, Gamal; Samsul Fata, Samsul Fata
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol 2, No 1 (2018): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v2i1.3115

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah, serta bagaimana pengaruh bimbingan pranikah dengan faktor perceraian dalam keluarga yang pernah mengikuti bimbingan pranikah. Dalam tulisan ini, jenis penelitian yang digunakan terdiri dari dua macam, yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (libraby research). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah karena pertama diakibatkan oleh faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab kepala keluarga terhadap nafkah untuk istri dan anak, terjadinya KDRT yang dimulai dari sifat ego, cemburu terhadap pasangan, banyak aturan dan lain sebagainya, dan faktor kurangnya pendidikan dan pemahaman agama bagi masyarakat yang telah menikah.Kemudian, bimbingan pranikah yang telah dilakukan oleh KUA sedikitnya memiliki pengaruh bagi pembinaan keluarga yang islami, mengingat waktu pelaksanaannya sedikit minim hanya dua hari saja, maka calon pengantin akan sukar memahami semua materi yang diberikan oleh KUA, seharusnya untuk mencapai hasil yang maksimal, bimbingan pranikah itu dilaksanakan paling sedikit membutuhkan waktu 1 bulan, karena dengan waktu yang demikian catin akan lebih memahami tentang materi yang diberikan oleh KUA tersebut.