This study aims to assess the power and organizational performance of the Ombudsman RI Aceh representative in optimizing its role in preventing maladministration. By understanding the power of the Ombudsman RI Aceh representative, it is possible to evaluate the power and organizational performance in preventing maladministration during 20212022. The theoretical framework includes power theory and the concepts of organizational performance evaluation and maladministration. The research method used is qualitative, with a document and field study design. Based on the analysis, it was found that the power held by the Ombudsman RI Aceh representative is very weak, especially in the realm of maladministration prevention. This calls for efforts to strengthen the power of the institution to effectively carry out prevention activities in Aceh Province. Additionally, an evaluation of the organizational performance of the Ombudsman RI Aceh representative is needed to maintain public trust, focusing on the effectiveness, efficiency, and achievement of performance in the implementation of maladministration prevention programs. There are several obstacles to the implementation of maladministration prevention, such as the limited number of human resources, which decreased from 11 assistants to 7 assistants in 2022, limited accessibility, and budget constraints due to reallocation for handling the COVID-19 pandemic in 2021. These issues, compounded by limited power, hinder the effective implementation of prevention activities. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuasaan dan kinerja organisasi Ombudsman RI perwakilan Aceh dalam mengoptimalkan peran pencegahan maladministrasi. Dengan mengetahui kekuasaan Ombudsman RI perwakilan Aceh, dapat dievaluasi kekuasaan dan kinerja organisasi dalam mencegah maladministrasi selama tahun 2021-2022. Teori yang digunakan adalah teori kekuasaan (power) dan konsep evaluasi kinerja organisasi, serta konsep maladministrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi dokumen dan lapangan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa kekuasaan (power) yang dimiliki oleh Ombudsman RI perwakilan Aceh sangat lemah, khususnya dalam ranah pencegahan maladministrasi. Hal ini menuntut adanya upaya untuk memperkuat kekuasaan lembaga agar dapat melaksanakan kegiatan pencegahan secara efektif di Provinsi Aceh. Selain itu, diperlukan evaluasi kinerja organisasi Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk mempertahankan kepercayaan publik, yang mencakup efektivitas, efisiensi, dan pencapaian kinerja dalam program pencegahan maladministrasi. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pencegahan maladministrasi, seperti terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang pada tahun 2022 berkurang dari 11 asisten menjadi 7 asisten, terbatasnya aksesibilitas, serta terbatasnya anggaran yang dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2021. Hal ini diperparah dengan terbatasnya kekuasaan, sehingga pelaksanaan kegiatan pencegahan tidak berjalan dengan baik.