Penelitian ini mengkaji tradisi lempar ayam yang dilaksanakan oleh masyarakat Gunung Pegat dalam upacara pernikahan, menggunakan perspektif maslahah mursalah Imam al-Ghazali. Tradisi ini dianggap sebagai simbol penghormatan terhadap adat leluhur serta doa untuk keberkahan hidup pasangan pengantin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manfaat sosial dan spiritual dari tradisi tersebut, yang tidak memiliki dasar dalil eksplisit dalam Al-Qur'an atau Hadis, namun dapat diterima karena membawa manfaat sesuai dengan tujuan syariat Islam, yaitu maqasid al-shariah. Berdasarkan wawancara dengan pelaksana adat M. Syifaul Anam dan tokoh adat M. Khusnan, ditemukan bahwa tradisi lempar ayam memiliki dimensi sosial yang signifikan. Selain sebagai bentuk sedekah kepada masyarakat sekitar, tradisi ini juga berfungsi untuk mempererat solidaritas sosial dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Dalam pandangan maslahah mursalah, tradisi ini dapat diterima sebagai bagian dari budaya lokal yang sesuai dengan prinsip maqasid al-shariah, terutama dalam menjaga kesejahteraan sosial, ketenangan jiwa, dan hubungan antarindividu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi lempar ayam, meskipun tidak memiliki dasar syariat langsung, tetap relevan dalam konteks budaya lokal dan dapat diterima dalam kerangka Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran dasar agama. This study examines the chicken throwing tradition carried out by the Gunung Pegat community in wedding ceremonies, using the perspective of Imam al-Ghazali's maslahah mursalah. This tradition is considered a symbol of respect for ancestral customs and prayers for the blessings of the lives of the bride and groom. This study aims to analyse the social and spiritual benefits of this tradition, which does not have an explicit basis in the Qur'an or Hadith but is acceptable because it brings benefits in accordance with the objectives of Islamic law, namely maqasid al-shariah. Based on interviews with the customary implementer M. Syifaul Anam and the traditional figure M. Khusnan, it was found that the chicken throwing tradition has a significant social dimension. In addition to being a form of alms to the surrounding community, this tradition also functions to strengthen social solidarity and maintain household harmony. In the perspective of maslahah mursalah, this tradition can be accepted as part of the local culture that is in accordance with the principles of maqasid al-shariah, especially in maintaining social welfare, peace of mind, and relationships between individuals. This study concludes that the chicken throwing tradition, although it does not have a direct basis in Islamic law, remains relevant in the local cultural context and is acceptable within the Islamic framework as long as it does not conflict with the basic teachings of the religion.