Tul Sa’dah, Rahimah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif Mengenai Taklik Poligami dalam Perjanjian Perkawinan Untuk Mencegah Poligami Ilegal di Indonesia Rasyidi, Aqmal; Tul Sa’dah, Rahimah; Andaryuni, Lilik
Mauriduna: Journal of Islamic Studies Vol 5 No 2 (2024): Mauriduna: Journal of Islamic Studies, November 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab Ar Raayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37274/mauriduna.v5i2.1251

Abstract

Perjanjian Perkawinan merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan sebelum atau selama berlangsungnya perkawinan, kedua belah pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang sah dengan persetujuan bersama, yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Isi perjanjian tersebut berlaku juga untuk pihak ketiga selama terkait dengan mereka. Perjanjian Perkawinan yang berisikan klausa monogami atau untuk tidak berpoligami yang penulis temui beberapa pasangan melakukan perjanjian tersebut. Dari maraknya perjanjian perkawinan dengan taklik poligami menjadikan sebuah pertanyaan besar mengenai hukum dan kebolehan dari perjanjian yang isi klausanya monogami baik dianalisis dari segi hukum Islam maupun hukum positif, sebagai contoh ada 5 perjanjian perkawinan dengan taklik poligami. Fokus penelitian yaitu pada perjanjian perkawinan dengan dari segi hukum Islam dan hukum positif, serta mengenai relevansinya dengan konteks hukum yang ada di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan dan data yang ditemukan terkumpul dan dianalisis untuk mendapatkan konklusi untuk menganalisis. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan (library research). Penyajian data menggunakan induktif. Analisis data menggunakan komparatif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah: perjanjian perkawinan dengan taklik poligami bisa dilakukan dengan ketentuan syarat yaitu berdasarkan kesepakatan bersama, tidak melanggar batas hukum dan kesusilaan. Berdasarkan konteks hukum di Indonesia dalam perkawinan yang menganut asas monogami yang pada dasarnya perkawinan hanya untuk satu istri relevan dengan adanya perjanjian perkawinan dengan adalah upaya dalam mengurangi poligami yang tidak bertanggung jawab atau poligami ilegal dan membolehkan istri minta fasakh nikah apabila berpoligami tanpa prosedur yang dibenarkan, Selain itu, perjanjian perkawinan dengan ini juga dapat dijadikan sebagai hukum preventif bagi yang mengadakan perjanjian perkawinan tersebut. Didalam hukum Islam masih menjadi perdebatan mengenai perjanjian perkawinan dengan taklik poligami, tidak boleh dan tidak wajib dipenuhi karena syarat tersebut bertentangan dengan hak dan kewajiban yang timbul dari akad pernikahan, dan boleh karena mengandung maslahat dan tidak bertentangan dengan syara, pada hakikatnya hukum kebolehan poligami adalah untuk kemaslahatan bagi keduanya baik suami maupun istri. A marriage agreement is an agreement made before or during the marriage. Both parties can make a valid written agreement by mutual consent, which is then legalised by a marriage registrar or notary. The contents of the agreement also apply to third parties as long as they are related to them. Marriage agreements containing monogamy clauses or not to be polygamous that the author met several couples made such agreements. From the rise of marriage agreements with taklik polygamy, it raises a big question about the law and permissibility of agreements whose clauses are monogamous, both analysed in terms of Islamic law and positive law; for example, there are 5 marriage agreements with taklik polygamy. The focus of the research is on the marriage agreement in terms of Islamic law and positive law, as well as its relevance to the legal context in Indonesia. The research method uses a normative juridical approach, with materials and data found, collected, and analysed to obtain conclusions to analyse. Data collection techniques using literature (library research). Data presentation using inductive reasoning. Data analysis using comparative. The findings of this research are: Marriage agreements with polygamy taklik can be done with the provision of conditions, namely based on mutual agreement, not violating the limits of law and decency. Based on the legal context in Indonesia in a marriage that adheres to the principle of monogamy, which is basically a marriage for only one wife, it is relevant to the existence of a marriage agreement with an effort to reduce irresponsible polygamy or illegal polygamy and allows the wife to ask for fasakh nikah if polygamy is without a justified procedure. In addition, the marriage agreement can also be used as a preventive law for those who enter into the marriage agreement. In Islamic law, there is still a debate regarding the marriage agreement with the taklik polygamy; it is not permissible and not required to be fulfilled because these conditions conflict with the rights and obligations arising from the marriage contract, and it is permissible because it contains benefits and does not conflict with Shara; in essence, the law of permissibility of polygamy is for the benefit of both husband and wife.