Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi agenda penting di Indonesia, dan salah satu aspek krusialnya adalah perampasan aset hasil tindak pidana tersebut. Namun, Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture), sehingga reformasi hukum dalam hal ini sangat penting untuk dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji praktik perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) di negara-negara lain yang telah menerapkannya secara efektif, serta merumuskan desain model perampasan aset tanpa tuntutan pidana yang ideal untuk diterapkan di Indonesia dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang akan digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis data kualitatif secara sistematis dan mendalam. Hasil penelitian memaparkan bahwa praktik perampasan aset tanpa tuntutan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) telah diterapkan secara efektif di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Italia, dan Inggris dengan pengaturan yang berbeda-beda. Meskipun efektif, negara-negara tersebut juga menetapkan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum untuk memastikan penerapannya dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Desain model perampasan aset tanpa tuntutan pidana yang ideal untuk diterapkan di Indonesia harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, due process of law, praduga tidak bersalah, dan proporsionalitas dengan menetapkan dasar hukum yang kuat, mekanisme peradilan yang adil dan transparan, standar pembuktian yang ketat, upaya hukum bagi pemilik aset, pembentukan lembaga khusus yang independen dan diawasi, perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik, kerjasama internasional, transparansi pengelolaan aset, serta pengawasan dan evaluasi yang ketat.