Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui Fiqh Lembaga Keuangan Social syariah dalam metode studi pustaka atau library research berdasarkan beberapa artikel dan makalah yang digunakan sebagai sumber data. Temuan penelitian membahas dan menjelaskan tentang fiqh lembaga keuangan sosial syariah yang beraktivitas di bidang keuangan. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai media perantara antara pemilik modal dengan pihak lain. Asuransi syariah, Pegadaian syariah, Bank syariah, dan pasar modal syariah termasuk dalam bentuk Lembaga Keuangan Sosial Syariah.