Pertanahan di Indonesia sering kali menjadi sumber konflik yang kompleks dan sulit diselesaikan. Salah satu daerah yang menghadapi tantangan ini adalah wilayah Samarinda, khususnya di RT 42 Kelurahan Lempake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi dalam pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan sebagai upaya pencegahan konflik di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan di RT 42 Kelurahan Lempake. Pertama, pendekatan komunitas melalui pembentukan forum dialog antara pihak-pihak terkait untuk membangun pemahaman bersama. Kedua, penguatan peran lembaga penyelesaian sengketa untuk memberikan alternatif penyelesaian yang cepat dan adil. Ketiga, peningkatan akses informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak dan prosedur hukum terkait tanah. Selain itu, keberhasilan strategi ini juga bergantung pada kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengelola konflik pertanahan. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan implementasi strategi yang ada, termasuk pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan serta perluasan jaringan kerjasama antarlembaga. Kesimpulannya, strategi dalam pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan di RT 42 Kelurahan Lempake Samarinda dapat menjadi model untuk daerah lain yang menghadapi tantangan serupa. Implementasi strategi ini tidak hanya membantu mengurangi konflik tetapi juga mempromosikan keadilan sosial dan stabilitas sosial ekonomi di tingkat lokal. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kebijakan publik dan pengembangan teori dalam penanganan konflik pertanahan di Indonesia. Abstract Strategy in the Prevention and Handling of Land Disputes in Lempake Village, Samarinda City.Land in Indonesia is often a source of complex and difficult to resolve conflicts. One of the areas facing this challenge is the Samarinda area, especially in RT 42, Lempake Village. This research aims to analyze strategies for preventing and handling land disputes as an effort to prevent conflict in the region. The research results show that there are several strategies that can be implemented in preventing and handling land disputes in RT 42, Lempake Village. First, a community approach through the formation of a dialogue forum between related parties to build mutual understanding. Second, strengthening the role of dispute resolution institutions to provide fast and fair alternative solutions. Third, increasing access to information and education for the public regarding rights and legal procedures related to land. Apart from that, the success of this strategy also depends on good collaboration between the government, society and the private sector in managing land conflicts. This research provides recommendations for improving the implementation of existing strategies, including developing more inclusive and sustainable policies and expanding inter-institutional collaboration networks. In conclusion, the strategy for preventing and handling land disputes in RT 42, Lempake Village, Samarinda, can be a model for other areas that face similar challenges. Implementation of this strategy not only helps reduce conflict but also promotes social justice and socio-economic stability at the local level. It is hoped that this study can contribute to public policy and theory development in handling land conflicts in Indonesia.