Penelitian ini membahas tentang “Analisis Penentuan Persentase Mustahik dan Zakat Kontemporer dalam Penyaluran Dana Zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone”. Pokok permasalahan terdapat pada bagian penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer dalam penyaluran dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer dalam penyaluran dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pendekatan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian dapat disimpulkan dalam penentuan penyaluran dana zakat dilakukan melalui mekanisme pembagian dana kepada delapan kelompok mustahik sesuai ketentuan syariah, dengan prioritas alokasi yang diatur dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu, zakat kontemporer, yang mencakup zakat maal seperti penghasilan profesi dan aset perdagangan, diterapkan dengan prinsip keadilan dan pemberdayaan mustahik. Model pendistribusian dana zakat meliputi pendekatan karitatif untuk kebutuhan mendesak dan pendayagunaan yang bersifat produktif untuk mendukung kemandirian ekonomi mustahik. Efektivitas distribusi dana dievaluasi melalui Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Indeks Kesejahteraan Mustahik (IKM), yang menunjukkan dampak positif zakat dalam meningkatkan kesejahteraan penerima. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa persentase mustahik bervariasi sesuai RKAT. Zakat mencakup fitrah, maal, dan kontemporer (2,5% kekayaan). Penyalurannya meliputi pendistribusian karitatif dan pendayagunaan produktif. Efektivitas diukur melalui IZN, IKM, serta evaluasi rutin untuk pengentasan kemiskinan