Korupsi dapat menghambat pembangunan dan mengancam stabilitas politik. Pemerintah mengatasi ini melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan menerapkan pendidikan anti korupsi di dunia pendidikan. Tulisan ini akan mencoba menelusuri budaya anti korupsi dalam perspektif kajian pendidikan kewarganegaraan dengan memfokuskan pada kajian di level sekolah dasar dengan asumsi awal bahwasanya budaya anti korupsi seyogyanya sudah harus mulai dikenalkan sejak usia dasar sebagai upaya meminimalisir perilaku korupsi di masa yang akan datang, karena akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap kemajuan dan perkembangan bangsa Indonesia sendiri. Metode yang digunakan adalah studi literatur, dengan data sekunder dari jurnal nasional dan internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendidikan merupakan salah satu agen sosialisasi yang berperan dalam penanaman nilai anti korupsi yang kemudian terwujud dalam sikap dan perilaku seseorang. Usaha untuk melakukan konstruksi atas nilai anti korupsi, salah satunya tepat dilakukan melalui pendidikan, salah satunya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan anti korupsi merupakan tindakan preventif yang dapat membantu terciptanya budaya anti korupsi. Sekolah dasar sebagai penggagas pembelajaran awal pada jenjang pendidikan seyogyanya harus mendapat prioritas khusus terkait penguatan budaya anti korupsi sejak dini. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu langkah untuk menguatkan nilai-nilai budaya anti korupsi semakin luas pada jenjang pendidikan, khususnya sekolah dasar. Beragam formulasi dapat dijadikan alternatif untuk membangun budaya anti korupsi agar tetap terus eksis setiap zamannya, diantaranya dapat merujuk pada beberapa indikator ini yakni, di mulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah dan masyarakat.