Unasikah, Atik
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian Unasikah, Atik
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 1 No 1 (2015): Juni
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.152 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.1.200-223

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang prosedur dan dasar hukum pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian, serta pandangan hukum Islam terhadap pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian di Polsek Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Prosedur pinjam pakai barang bukti pencurian hasil tindak pidana pencurian di Polsek Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya adalah membuat surat permohonan, melengkapi syarat-syarat permohonan, penyidik mempertimbangkan permohonan pemohon, dan persetujuan Kapolsek. Dasar hukum yang digunakan adalah KUHAP pasal 45 ayat 1, dan pertimbangan-pertimbangan penyidik adalah barang bukti tersebut digunakan diluar waktu persidangan, pemilik sangat membutuhkan, dan ada surat pernyataan atau perjanjian. Dalam hukum Islam, pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian di Polsek Wonocolo Kota Surabaya adalah mubâh} (boleh), karena melihat alasan pemohon yang sangat membutuhkan barang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari apalagi yang meminjam adalah pemilik sendiri. Walaupun keberadaan barang bukti adalah penting tetapi kebutuhan manusia lebih penting.Kata Kunci: Pinjam pakai. barang bukti, pencurian, hukum Islam