Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia telah membawa berbagai kemudahan bagi konsumen, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait perlindungan konsumen. Konsumen sering menghadapi risiko seperti penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan kesulitan dalam proses pengembalian barang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berperan penting dalam memberikan landasan hukum bagi perlindungan konsumen. Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi kendala dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam konteks e-commerce yang bersifat lintas batas. Artikel ini menganalisis efektivitas regulasi perlindungan konsumen dalam e-commerce, serta dampaknya terhadap perilaku ekonomi pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada cukup komprehensif, pengawasannya masih lemah, sehingga pelanggaran hak konsumen masih sering terjadi. Selain itu, ketidakharmonisan antarregulasi menambah kompleksitas dalam penegakan hukum. Dengan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga menekankan pentingnya harmonisasi hukum untuk mengatasi konflik peraturan yang ada dan menciptakan perlindungan konsumen yang lebih efektif di era digital. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta inovasi dalam mekanisme penyelesaian sengketa untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih aman bagi konsumen.