Kholim, Rismatul Neina Kurlia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN WAKAF PRODUKTIF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI SYARIAH DI ERA MODERN Kholim, Rismatul Neina Kurlia; Inayah, Mariama Jauharotul; Anwar, Syah Jehan Khalifatul; Ramadhani, Iska Dwi; Waluyo, Waluyo
Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi Vol. 12 No. 4 (2024): Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.8734/musytari.v12i4.8936

Abstract

Wakaf produktif adalah inovasi dalam pengelolaan aset wakaf yang bertujuan menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat. Paradigma ini menawarkan pendekatan modern yang mendukung pembangunan ekonomi syariah melalui pemanfaatan aset wakaf untuk sektor produktif seperti bisnis, pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh potensi besar wakaf di Indonesia yang mencapai triliunan rupiah, namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran wakaf produktif dalam pembangunan ekonomi syariah serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang ada. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, mengacu pada literatur, laporan resmi, dan data terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif dapat memperkuat sistem ekonomi syariah dengan menciptakan sumber pendanaan alternatif, mendukung sektor keuangan mikro, dan mengurangi kesenjangan sosial. Tantangan utama meliputi rendahnya literasi masyarakat dan keterbatasan regulasi, namun peluang besar muncul melalui digitalisasi dan inovasi teknologi seperti platform crowdfunding syariah. Kesimpulannya, wakaf produktif memiliki potensi strategis dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Optimalisasi memerlukan literasi yang lebih baik, pengelolaan profesional, dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan syariah.