Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan audit kepatuhan pada Koperasi Syariah Harapan Surabaya serta menilai kontribusinya terhadap peningkatan kinerja koperasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen untuk menggali praktik operasional dan mekanisme pengawasan yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi telah menerapkan beberapa prinsip dasar kepatuhan syariah, antara lain pencatatan transaksi setelah akad sah, pemisahan dana anggota dan dana operasional, serta penetapan margin melalui musyawarah antara pihak koperasi dan anggota. Penerapan prinsip tersebut memberikan dasar tata kelola yang lebih akuntabel dan sesuai dengan konsep keuangan syariah. Namun demikian, penelitian menemukan bahwa koperasi belum memiliki sistem audit kepatuhan formal yang terstruktur dan masih menggunakan PSAK ETAP sebagai acuan pelaporan keuangan. Kondisi ini menyebabkan implementasi PSAK Syariah belum berjalan optimal, terutama dalam hal pengungkapan transaksi syariah secara komprehensif. Pengawasan internal yang dilakukan pengelola koperasi dinilai mampu meningkatkan ketelitian dalam pencatatan, memperbaiki dokumentasi, serta mendorong transparansi proses keuangan. Meskipun demikian, pengawasan internal belum mampu menggantikan fungsi audit kepatuhan yang seharusnya dilakukan secara independen, sistematis, dan berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebutuhan terhadap audit kepatuhan formal sangat penting untuk memperkuat tata kelola koperasi, memastikan kesesuaian operasional dengan prinsip syariah, serta meningkatkan kinerja koperasi secara berkelanjutan. Audit kepatuhan diharapkan menjadi instrumen yang mendorong profesionalisme pengelolaan, memperkuat kepercayaan anggota, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai regulasi syariah dan standar akuntansi yang berlaku.