ABSTRACT :This study aims to find out how, the distribution of covid19 funds during the pandemic is reviewed from the study of fiqh siyasah based on the regulation of the minister of finance number 43/PMK.05/2020 (Case Study of Kute Kering Village, Bener Meriah Regency). which in a village, of course, there are problems that occur about the system of how to distribute the many misunderstandings that occur among the community so that it causes chaos for many people who do not understand how the system is. and no matter what the mechanism is in distribution. The village head and the surrounding community are equipped with primary data obtained directly from the field and secondary data obtained from the books related to the discussion. In this case, it is also related to fiqh siyasah which is a rule made based on siyasah maliyah and also a rule concerning the state revenue and expenditure budget which is also focused on the interests of common fame in accordance with siyasah syar'iyyah.Keywords: Distribution, Funds, Siasah, MaliahABSTRAK:Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui bagaimana,pendistribusian dana covid19 pada masa pandemi di tinjau dari kajian fiqh siyasah berdasarkanperaturan menteri keuangan nomor 43/pmk.05/2020 (studi kasus desa kute kering kabupaten bener meriah). yang mana dalam sebuah desa tersebut tentunya ada permasalahan yang terjadi tentang sistem bagaimana pendistribusian banyak nya kesalah pahaman yang terjadi di kalangan masyarakt tersebut sehingga menimbulkan kericuhan banyak masyarakat yang tidak paham bagaimana sistem tersebut.dan tidak peduli bagaiamana mekanisme dalam pendistribusian.metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data dengan melakukan observasi langsung ke lapangan dan melakukan wawancara kepada kepala desa dan masyarakat sekitar dilengkapi dengan data primer yansg diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang bersangkutan dengan pembahasan. dalam kasus tersebut juga berkaitan dengan fiqh siyasah yang pada aturan yang dibuat berdasarkan dengan siyasah maliyah dan juga sebuah aturan yang menyangkut tentang anggaran pendapatan dan belanja negara yang mana di fokuskan juga untuk kepentingan kemashlahatan bersama sesuai dengan siyasah syar’iyyah.Kata Kunci: Pendistribusian, Dana, Siasah, Maliah.