Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMILIKAN TANAH PERSPEKTIF ISLAM Rahma Fitriani
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 2 No 1 (2011): APRIL
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v2i1.44

Abstract

Dalam kontek Indonesia, tanah adalah primadona harta benda. Status seseorang bisa ditentukan oleh kekuasaan tanah yang dimiliki. Dengan begitu, masalah kepemilikan tanah sangat komplek sekali. Namun demikian pelaksanaan undang-undang tersebut masih jauh dari harapan. Masyarakat lemah, petani gurem masih sering dikalahkan untuk kepentingan individu ataupun kelompok yang mengatasnamakan kepentingan umum. Sehingga ini menjadi issu trend di setiap saat dari dulu hingga sekarang.Al Qur’an menetapkan hak manusia untuk mengelola, menanami dan memiliki hasil produksinya. Semua ulama Islam sependapat, bahwa pemilik hakiki atas tanah adalah Allah SWT. Adapun pengertian milik pada manusia bersifat tidak hakiki malainkan majazi dan tidak mutlak. Sehingga pada masa Nabi prioritas utama atas kepemilikan sebidang tanah berada di tangan pemerintah dan selanjutnya baru diperuntukkan untuk individual. Karenanya pemerintah dapat menghadiahkan, membatasi maupun menarik kepemilikan sebidang tanah dari seseorang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat. 
ZAKAT DAN PAJAK: PERSPEKTIF ISLAM Rahma Fitriani
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 6 No 1 (2013): APRIL
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v6i1.63

Abstract

ZAKAT DAN PAJAK: PERSPEKTIF ISLAMRahma FitrianiJurusan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) NgawiAbstrakPada zaman Rasul dan Sahabat, zakat adalah salah satu sumber keuangan negara  Zakat diwajibkan bagi kaum muslimin, sedangkan pajak (jizyah) dibebankan bagi kaum non-muslim. Demikian pula, zakat menjadi salah satu sumber keuangan negara Islam pada periode klasik serta di negara-negara Islam pada umumnya. Oleh sebab itu zakat dianggap sebagai bentuk ibadah yang tidak dapat digantikan oleh model sumber pembiayaan negara manapun juga. Pada zaman sekarang seorang muslim harus membayar zakat sebagai wujud dari ketaatannya kepada Allah dan rasul-Nya, di samping itu juga mereka harus membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah (ulil amri) sebagai wujud dari ketaatannya kepada pimpinannya.Sehingga hal ini tidak pelak lagi memunculkan adanya beban ganda yang harus ditanggung oleh seorang muslim yang hidup si sebuah negara modern, seperti Indonesia. Akan tetapi, menyadari hal ini, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk mengurangi beban ganda tersebut, di antaranya lewat berbagai produk Undang-undang yang memberi pengurangan besaran pajak kepada setiap muslim yang telah membayarkan zakatnya kepada sejumlah badan amil zakat, baik bentukan pemerintah maupun swasta.   Kata-kata kunci:  Zakat, pajak, beban ganda