Farid Afri Nurmansyah
Dosen Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Ngawi (IAI) Ngawi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK Farid Afri Nurmansyah
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 10 No 2 (2016): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v10i2.143

Abstract

Di era global ini pendidikan ­masih dianggap sebagai kekuatan utama dalam komunitas sosial untuk mengimbangi laju berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).  Sedangkan pendidikan dikatakan berhasil jika mampu menjawab permasalahan-permasalahan baru yang ada di masyarakat. Dan keberhasilan pendidikan tidak lepas dari peran seorang pendidik. Pendidik merupakan salah satu kunci keberhasilan di dalam dunia pendidikan. Secara menyeluruh masyarakat mempertanyakan eksistensi lembaga pendidikan sebagai penanggung jawab moral. Hal itu ditengarai kompetensi pendidik dan tenaga pendidik yang tidak mumpuni, rendahnya mutu guru Indonesia turut mempengaruhi kualitas peserta didik. Sesuai dengan standarisasi kompetensi pendidik yang mencakup 4 kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesionalisme, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial guru atau pendidik dan tenaga pendidik sudah harus memiliki 4 kompetensi yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan mutu pendidikan, karena peran tenaga pendidik dalam dunia pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat penting, dan di Indonesia sendiri kualitas para pendidik belum maksimal. Diadakannya pelatihan-pelatihan dimaksudkan untuk dapat menunjang kemampuan tenaga pendidik supaya dapat mengelola kelas, sekolah atau lembaga yang dipimpinnya. Pelatihan terus dilakukan oleh pemerintah agar diharapkan mampu membentuk guru yang profesional sesuai dengan keilmuannya masing-masing. Oleh karena itu pemerintah melalui Undang-undang Dasar memberikan kebijakan agar guru selalu meningkatkan kompetensinya melalui berbagai program, mulai dari sertifikasi guru maupun dengan program-program unggulan yang lainnya.