Sya'idun Sya'idun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PENGADILAN ANAK DAN HUKUM ISLAM Sya'idun Sya'idun
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 12 No 1 (2018): MARET
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v12i1.288

Abstract

AbstrakBagi anak-anak tidak berlaku hukuman qisas, hukuman hudud, melainkan adalah ta’zir. Tidak diterapkannya qisas dan hudud karena anak-anak belum mukalaf, sedangkan ta’zir diterapkan dengan syarat bersifat hukuman untuk pendidikan/pengajaran. Kedua konsep hukum tersebut terdapat persamaan dan perbedaan antara Undang-undang Pengadilan Anak dengan aturan kejahatan anak dalam hukum Islam. Persamaan yaitu hukuman yang diberikan adalah sifatnya mendidik. Pemberian hukuman di Indonesia, penjara merupakan pilihan terakhir bagi pidana anak dan pemberiannya separuh hukuman bagi orang dewasa. Penjara dengan bahasa yang dipakai sekarang Lembaga Pemsyarakatan Anak (lapas anak), memiliki dua fungsi yaitu pendidikan sekaligus penjeraan. Oleh sebab itu menjadi harapan kepada hakim Pengadilan Negeri jika anak pelaku kejahatan ringan dan usianya masih muda jika masih dapat dididik diluar lapas seharusnya hakim memberi kesempatan anak tersebut memperbaiki kesalahannya tanpa masuk penjara. Anak diserahkan kembali kepada orang tua dan pengasuhnya dengan syarat-syarat tertentu, dititip kelembaga sosial anak. Jadi memasukkan anak ke lembaga pemasyarakatan harus dijadikan sebagai perbaikan paling terakhir bagi anak. Hukum Islam, dalam hal ini hukuman penjara sudah dikenal semenjak Rasulullah, hal serupa ditemukan di masa Umar dan sahabat lainnya. Para ulama mazhab menjustifikasi penjara sebagai salah satu bentuk hukuman ta’zir. Hanya saja tidak ditemukan suatu dalil anak-anak dipenjara. Pendapat yang menyatakan adanya penjara bagi anak diperoleh dari ulama kontemporer seperti Abu Zahrah dan Abdul Qadir Audah. Ini menunjukkan bentuk hukuman bagi anak masuk kepada lapangan fiqih. Kata kunci : sanksi pidana, anak, Undang-undang Pengadilan Anak dan Hukum Islam