Dinar Faolina
Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS WAKAF WASIAT POLIS ASURANSI JIWA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI PADA LEMBAGA WAKAF AL-AZHAR JAKARTA) Dinar Faolina
Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol 13 No 2 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Institut Agama Islam Ngawi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56997/almabsut.v13i2.358

Abstract

AbstrakSetelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sebuah produk keuangan digagas berupa wakaf polis asuransi jiwa syari’ah. Produk ini merupakan alternatif untuk berwakaf. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang telah mengeluarkan fatwa mengenai wakaf manfaat asuransi. Fatwa Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah oleh DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah apabila sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam fatwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme wakaf wasiat polis asurnasi jiwa di Al-Azhar. Sebagai dasar hukum sebagai obyek wakaf digunakan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa  Dewan Syariah Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, serta bentuk ideal pengaturan hukum pada wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah. Dalam menganalisis pokok permasalahan ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa mekanisme Lembaga Wakaf Al Azhar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah berlakunya Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa  DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf  Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.  Wakaf polis asuransi jiwa syariah perusahaan halal/mubah/boleh dijadikan obyek wakaf. Kebolehan wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah dari perusahaan asuransi jiwa syariah untuk dijadikan obyek wakaf perlu pengaturan lebih lanjut mengenai definisi wakif, jenis-jenis wakaf, pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, profesionalisme nazir, ketersediaan data base wakaf, jejaring pemberdayaan dan pengembangan wakaf uang, sehingga memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan wakaf tersebut tetap sah. Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Fatwa DSN-MUI, Peraturan perundang-undangan, Wakaf