Koriahningsih, Alfina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Law Journal

UNSUR KRONOLOGIS TINDAK PIDANA PEMERASAN MELALUI APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL Koriahningsih, Alfina; Imran, Suwitno Yutye; Mantali, Avelia Rahmah Y.
Law Journal (LAJOUR) Vol 7 No 1 (2026): Law Journal (LAJOUR) Maret 2026
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v7i1.334

Abstract

Penelitian ini membahas unsur kronologis tindak pidana pemerasan melalui aplikasi pinjaman online ilegal sebagai bentuk kejahatan digital yang berkembang seiring kemajuan teknologi finansial (fintech). Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana tahapan kronologis peristiwa pemerasan digital terbentuk hingga memenuhi unsur subjektif dan objektif tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi urutan kejadian, pola tindakan pelaku, serta kendala penegakan hukum dalam menindak kejahatan pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, melalui wawancara terhadap aparat kepolisian dan studi kepustakaan terhadap peraturan serta literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pemerasan digital dimulai dari pengumpulan data pribadi korban melalui aplikasi ilegal, dilanjutkan dengan ancaman penyebaran informasi untuk memaksa pembayaran. Meskipun unsur delik telah terpenuhi, penegakan hukum masih menghadapi hambatan serius seperti kesulitan pembuktian digital, keterbatasan fasilitas forensik, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa pelaku menggunakan bentuk kekerasan nonfisik berupa tekanan psikologis terhadap korban, yang dalam hukum pidana modern dikategorikan sebagai new variant of coercion. Kesimpulannya, transformasi penegakan hukum berbasis teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar aparat dapat menindak kejahatan digital secara efektif, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal