Seiring dengan megatren pariwisata, tren perjalanan berubah dari wisata massal dengan motivasi rekreasi biasa yang berorientasi pada destinasi wisata populer menjadi alternatif wisata di desa, sehingga ada peluang bagi daerah dan desa yang memiliki potensi nilai budaya dan kearifan lokal. Momen ini disimpulkan oleh Kabupaten Magelang untuk mengembangkan pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal dengan segala dinamikanya. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif, pendataan FGD, wawancara dan dokumentasi, dengan informan sejumlah pemangku kepentingan terkait pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal, kemudian dianalisis sehingga menjelaskan fenomena pariwisata berbasis budaya lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang menyusun kerangka hukum dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang desa wisata dan pengembangan pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal. Pemerintah juga memfasilitasi berbagai faktor pendukung, sementara anggota masyarakat aktif dalam mengapresiasi seni budaya dengan berbagai daya tarik yang dapat mendatangkan wisatawan baik domestik maupun internasional, sehingga berdampak pada peningkatan produksi ekonomi lokal dan kesejahteraan warga desa.