ABSTRACTThe Complete Systematic Land Registration (PTSL) program aims to provide legal certainty for land ownership across Indonesia. This study evaluates the implementation of the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of BPN Number 6 of 2018 and Presidential Instruction Number 2 of 2018 during the COVID-19 pandemic. Using a normative juridical approach with secondary data, the study reveals two key challenges. First, limited committee resources, including surveyors, hindered the achievement of targets. Second, data collection required door-to-door visits due to gathering restrictions, while PTSL mandates simultaneous implementation at the village/ward level. These issues delayed the program and prevented it from meeting its objectives as outlined in the presidential instruction.Keywords: Implementation; PTSL; COVID-19ABSTRAKPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan penelitian untuk mengkaji implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 di masa pandemi COVID-19. Penelitian bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PTSL agar sesuai target serta memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan dua hambatan utama. Pertama, keterbatasan jumlah panitia, termasuk petugas pengukuran, menyebabkan target tidak tercapai. Kedua, pengambilan data dilakukan door-to-door karena larangan berkumpul, sedangkan PTSL memerlukan pelaksanaan serentak di desa/kelurahan. Kondisi ini menghambat pelaksanaan PTSL sesuai instruksi presiden.Kata Kunci: Implementasi; PTSL; COVID-19