ABSTRACTThe Law on Information and Electronic Transactions and the Ministerial Regulation on the Implementation of Systems and Electronic Transactions guarantee that electronic transactions have clear legal force. This research article discusses the proof of electronic land certificates and the power and legal provisions for proving electronic certificates in court. The research method used is normative juridical in which research refers to the norms contained in laws and regulations. Based on the results of the study it was concluded that electronic land certificates in proving in court have a position as strong and valid evidence in the law of registration of land rights in Indonesia. The legal strength of electronic land certificates is valid based on procedural law provisions in IndonesiaKeyword: Legal Force; Electronic Land Certificate. ABSTRAKUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik menjamin bahwa transaksi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah. Artikel penelitian ini membahas mengenai pembuktian atas sertipikat tanah elektronik dan kekuatan serta ketetapan hukum atas pembuktian sertipikat elektronik di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana dalam penelitian mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sertipikat tanah elektronik dalam pembuktian di pengadilan memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum pendafaran hak atas tanah di Indonesia sebagaimana sertipikat tanah konvensional. Kekuatan hukum sertipikat tanah elektronik bersifat valid berdasarkan ketetapan hukum acara di Indonesia.Kata Kunci: Kekuatan Hukum; Sertipikat Tanah Elektronik