This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Utami Nur Agustin, Ika Shinta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Normatif tentang Bank Tanah (Land Banking) Menurut Perpu Cipta Kerja Utami Nur Agustin, Ika Shinta; Mahfud, Muh. Afif
Notarius Vol 17, No 3 (2024): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v17i3.56749

Abstract

ABSTRACTLand banking, or bank tanah, provides a solution when government land ownership is unattainable. It involves acquiring land for future development needs. This study aims to determine the role of land banking within Government Regulation (Perpu) No. 2 of 2022 concerning Job Creation (Perpu CK) and the legal certainty of land banking in land acquisition. Employing a normative juridical approach, research concludes that Article 125, paragraph (4) of the Perpu CK states that land banking aims to execute land planning, acquisition, management, utilization, and distribution. The establishment of a Land Banking Agency is intended to allocate land for national development and public interest, aiming to prevent intermediaries manipulating land prices that could hinder land acquisition or clearance processes for development.Keywords: Land Bank; Agrarian LawABSTRAKBank tanah atau land banking menjadi solusi saat pemerintah tidak bisa memiliki lahan tanah. Bank tanah adalah praktik membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan bank tanah dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu CK) dan kepastian hukum bank tanah terkait pengadaan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (4) Perpu CK disebutkan bahwa bank tanah bertujuan untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Dibentuknya Badan Bank Tanah untuk mengadakan tanah bagi pembangunan nasional dan kepentingan umum, dan  diharapkan dapat mencegah timbulnya Calo yang memainkan harga tanah yang dapat menghambat proses pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan.Kata Kunci: Bank Tanah; Hukum Agraria