This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Kurnaliah, Kurnaliah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang (Studi Putusan MA No. 04/PDT.G/2017/PN.Btg) Kurnaliah, Kurnaliah; Aminah, Aminah
Notarius Vol 17, No 3 (2024): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v17i3.52313

Abstract

ABSTRACTThe creditor and the debtor can make an agreement in the receivables agreement made using the notary's authentic deed, namely the deed of debt recognition. This study examines the Legal Strength of the Deed of Debt Recognition when a dispute occurs in court in case Number 04 / PDT.G / 2017 / PN.Btg. In analyzing the author using a normative juridical type of research and is descriptive analytical and its legal basis refers to the Civil Code on the Law of Agreements and Law number 2 of 2014 concerning the Position of Notary. The judge's consideration in this judgment is that the deed of recognition of the debt is valid and has legal force and is binding on the parties.Keywords: Deed of Recognition of Debt; Covenant; Dispute.ABSTRAKPihak kreditor dan pihak debitor dapat membuat kesepakatan dalam perjanjian hutang piutang yang dilakukan dengan menggunakan akta autentik Notaris yaitu akta pengakuan hutang. Penelitian ini mengkaji mengenai Kekuatan Hukum Akta Pengakuan Hutang pada saat terjadi sengketa di Pengadilan dalam perkara Nomor 04/PDT.G/2017/PN.Btg. Dalam menganalisa penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis serta landasan hukumnya mengacu pada KUHPerdata tentang Hukum perjanjian dan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pertimbangan Hakim dalam putusan iniĀ  adalah akta pengakuan hutang tersebut adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat bagi para pihak.Kata Kunci: Akta Pengakuan Hutang; Perjanjian; Sengketa.