Penelitian ini membahas mengenai adab-adab seseorang dalam tilawah Al-Qur’an, hukum mempelajarinya dan penerimaan imbalan bagi pengajarnya. Tujuan penelitian ini agar pembaca atau penghafal Al-Qur’an lebih memperhatikan adab-adab tilawah, mengetahui hukum mempelajari Al-Qur’an, menjelaskan pendapat ulama tentang boleh atau tidaknya menerima upah bagi pengajar Al-Quran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian library research. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adab-adab tilawah yang perlu diperhatikan diantaranya menjaga kebersihan mulut, membaca dalam kondisi suci, membaca di tempat yang suci, memulai bacaan dengan ta’awudz dan lain sebagainya. Menghafal Al-Qur’an termasuk dari mempelajarinya dan hukum asalnya adalah fardhu kifayah. Adapun hukum pengambilan upah terhadap murid terdapat ikhtilaf ulama dalam pembahasannya.