Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman “menimbang bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa melalui perencanaan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal dengan hunian yang layak dan terjangkau dengan perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan”. Berdasarkan pernyataan tersebut kondisi kawasan permukiman di Kecamatan Sukarame, fisik maupun non-fisik masih kurang sesuai. Sehingga, perencanaan kawasan permukiman Kecamatan Sukarame diperlukan untuk menciptakan kawasan yang sehat, layak huni, dan berkelanjutan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun perhatian pada kompatibilitas dengan Sustainable Development Goals (SDG’s). Kajian pustaka membahas konsep kawasan permukiman, ruang terbuka hijau, ekologi, dan peran penting air dalam kehidupan. Metode penelitian yang digunakan adalah deksriptif kuantitatif dengan analisis skoring untuk menetukan kecocokan kawasan. Hasil invetarisasi mencakup kondisi fisik, ekologis, sosial budaya dan ekonomi, yang kemudian dianalisis dan disintesis. Rencana fisik melibatkan visi “WAYPALACE” yang menekankan pembangunan kawasan berbasis air dengan prinsip keberlanjutan. Zonasi melibatkan kawasan permukiman, ruang terbuka hijau dan ruang terbangun, serta area retail atau komersial. Sirkulasi direncanakan dengan memperhatikan aksesibilitas dan pembangunan direncanakan dalam 6 fase selama 10 tahun. Rencana non-fisik mencakup pengelolaan tapak, skema kemitraan, dan pengembangan serta manajemen tapak. Pengelolaan tapak ditujukan kepada developer dengan melibatkan berbagai pihak. Skema pengelolaan fasilitas ditentukan berdasarkan daya dukung kawasan. Kesimpulan perencanaan ini menjadikan lanskap kawasan permukiman dapat meningkatkan kualitas hidup, menciptakan hubungan lingkungan alam dan manusia yang harmonis dengan pendekatan berbasis air serta menjadi model perencanaan lanskap yang inovatif dan berkontribusi dalam mencapai tujuan SDG’s.