Perkawinan merupakan hak asasi semua orang, Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, mengenai Pencatatan perkawinan beda agama tidak di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama diatur dalam Undang-Undang Adminduk dan Permen 108 Tahun 2019 dengan syarat syarat mengajukan permohonan perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri agar dikeluarkannya suatu penetapan untuk mengizinkan perkawinan beda agama seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Utr pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023. SEMA ini melarang pencatatan perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Utr Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 adalah perkawinan yang sah dan akibat terhadap hukum Perkawinan Beda agama pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor423/Pdt.P/2023/PN.Utr. Metodologi penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipe penelitiannya deskriptif analitis. Penelitian ini didasarkan pada data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Perkawinan beda agama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr merupakan perkawinan yang sah karena dalam hal ini perkawinan telah mendapatkan izin berdasarkan Penetapan Pengadilan dan Akibat hukum yang terjadi dari perkawinan beda agama pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr sama layaknya perkawinan sah yang di atur dalam Pasal 30-36 UU Perkawinan.