Ketentuan Pasal 104 hingga 108 dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan peran Masyarakat dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Tercatat sampai dengan bulan Juni 2024 ada 335 kafe di Kota Padang, café ini menjadi tempat yang paling rentan bagi remaja untuk mengenal dan memakai penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Pengaruh keberadaan kafe di kota padang terhadap penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kota Padang, dari penelitian dan kuesioner yang telah dijawab, diketahui bahwa keberadaan kafe, meskipun sebagai tempat untuk bersosialisasi dan bersantai, juga dapat menjadi lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh remaja. Dalam hal ini, pertanyaan-pertanyaan tersebut memberikan landasan yang kuat untuk merumuskan strategi pencegahan dan intervensi yang efektif, serta menjadikan partisipasi aktif masyarakat sebagai elemen kunci dalam penanggulangan masalah ini. Dengan mempertimbangkan dasar hukum dari Pasal 104 hingga 108 dalam UU Narkotika, kita memahami bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kedua, Penangulangan keberadaan kafe di kota padang terhadap penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kota Padang, berdasarkan hasil penelitian, penanggulangan ini dimulai dari masyarakat Kota Padang, yang memiliki peran utama dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah penyalahgunaan narkotika di kafe-kafe. Kolaborasi Satresnarkoba Polresta Padang, dengan masyarakat dan pemilik kafe juga penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan. Pemerintah Kota Padang memiliki peran dalam menyusun regulasi dan kebijakan yang dapat mengontrol keberadaan kafe-kafe serta mengatur penjualan dan konsumsi narkotika di tempat-tempat hiburan tersebut.