This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Marvella Caroline Beatrix Tampatty
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIPPRINSIP HUKUM DALAM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022 Marvella Caroline Beatrix Tampatty
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip hukum dalam pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti pelanggaran ketentuan hukum, penyalahgunaan hak, Pembangunan demi kepentingan umum, penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau kepemilikan tanah yang tidak sah. Setelah pencabutan, hak atas tanah tersebut akan beralih kepada negara atau pihak lain yang berwenang, dan pemilik lama kehilangan hak atas tanah tersebut. Pengalihan hak ini disertai dengan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Prosedur pencabutan hak atas tanah di Indonesia umumnya melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Pemerintah atau lembaga yang berwenang akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan tersebut. Kata Kunci : prinsip-prinsip hukum, pencabutan hak atas tanah