This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Hermince Sakke’
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ADAT TORAJA TERHADAP HAK WARIS PEREMPUAN Hermince Sakke’
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sistem perkawinan adat Toraja mempengaruhi hak perempuan terkait warisan apabila perkawinan adat itu tidak diakui secara hukum dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan ketika terjadi perceraian dalam perkawinan adat Toraja. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Sistem perkawinan adat Toraja dapat mempengaruhi hak perempuan terkait warisan apabila perkawinan adat itu tidak diakui secara hukum dapat mengakibatkan status istri tidak diakui secara sah menurut hukum negara yang berlaku, karena sistem perkawinan Toraja yang tidak di catatkan ke catatan sipil, sehingga menyebabkan seorang perempuan dan juga anak yang di lahirkan kehilangan hak untuk mewarisi harta peninggalan suami ataupun harta bersama (gono-gini) terutama jika suami meninggal tanpa surat wasiat. Perempuan akan mengalami kesulitan dalam menuntut haknya karena perkawinan secara adat Toraja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 2. Perlindungan hukum yang diberikan kepada perempuan ketika terjadi perceraian dalam perkawinan adat Toraja dapat di tempuh melalui pemangku adat. Perempuan dapat menuntut hak-haknya kepada suami sesuai dengan aturan dan sanksi adat yang berlaku berdasarkan perjanjian saat akan melangsungkan perkawinan, yang berdasarkan pada nilai hukum tana’. Selain itu perlindungan hak Perempuan pasca perceraian juga diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 41 huruf c. Dimana, istri berhak untuk mendapatkan biaya penghidupan setelah perceraian, ha katas nafkah anak, ha katas tempat tinggal dan ha katas harta bersama. Kata Kunci : perkawinan adat toraja, hak waris perempuan