This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Joshua Constantinofel Tambun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AMAR PUTUSAN HAKIM DALAM HUKUM ACARA PERDATA Joshua Constantinofel Tambun
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dan Bagaimanakah proses penjatuhan putusan hakim dalam sidang perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Amar Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia berisi perintah, penghukuman, atau condemnatoir yang ditimpakan kepada pihak berperkara. Amar putuan harus jelas, dan ringkas perumusannya. 2. Proses penjatuhan putusan Hakim dalam sidang Perkara Perdata, dimulai dengan adanya pengajuan gugatan, atau permohonan oleh Penggugat, maupun pemohon. Selanjutnya dalam perkara permohonan, ada dalil-dalil, dan tuntutan. Hakim kemudian akan melakukan pemeriksaan perkara gugatan, dan permohonan, serta meneliti bukti-bukti yang diajukan. Hakim nantinya menguraikan pertimbangan terhadap hal-hal tersebut di atas, dan memberikan putusan, yang amarnya, dapat berupa ditolak, dikabulkan, baik sebagian, maupun seluruhnya. Kata Kunci : Amar Putusan, dan Hukum Acara Perdata.