This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Arya Diningrat Purwanto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN ATAS HILANGNYA BARANG DI AREA PARKIR SEBAGAI PERBUATAN YANG DILARANG BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Arya Diningrat Purwanto
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas hilangnya barang di area parkir sebagai perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pengelola usaha atas hilangnya barang milik konsumen di area parkir berdasarkan studi kasus dalam Putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pengalihan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Atas Hilangnya Barang Di Area Parkir Sebagai Perbuatan Yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa perbuatan Pelaku Usaha yang mengalihkan tanggung jawab kepada Konsumen atas hilangnya barang di area parkir melalui penggunaan klausula eksonerasi merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 2. Bentuk Tanggung Jawab Pengelola Usaha Atas Hilangnya Barang Milik Konsumen Di Area Parkir Berdasarkan Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan, didasarkan pada argumentasi hukum bahwa tanggung jawab pengelola usaha terhadap hilangnya barang milik konsumen di area parkir adalah pertanggung jawaban perdata yang telah dilegitimasi dalam Putusan Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berbentuk ganti kerugian berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan. Kata Kunci : kehilangan barang, area parkir