This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Farrell Ezra Makahinda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEMBAYARAN ROYALTI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Farrell Ezra Makahinda
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta dan untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pembayaran royalti. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme pembayaran royalti menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk mengurus permasalahan royalti di Indonesia. Pembayaran royalti tersebut diawali dengan adanya pendaftaran terhadap suatu karya lagu dan/atau musik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjadi dasar pemungutan royalti yang akan digunakan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk menghimpun royalti terhadap pihak-pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonomi terhadap suatu karya lagu dan/atau musik dalam hal ini adalah penggunaan karya untuk kepentingan komersial. 2. Proses hukum terhadap pelanggaran pembayaran royalti diawali dengan mediasi oleh kedua belah pihak. Dalam tahap ini, pencipta atau pemegang hak cipta memberikan peringatan kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut secara tertulis maupun lisan. Jika tidak ada respon dari pihak tersebut, pencipta atau pemegang hak cipta melalui kuasa hukumnya akan menerbitkan surat dimana adanya pelarangan untuk menggunakan karyanya dalam kepentingan komersial. Jika pelanggaran tersebut masih terjadi, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kata Kunci : pembayaran royalti, UU hak cipta