This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Cahyanabilla
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN BUKTI FORENSIK DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Cahyanabilla
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana dan bagaimana penerapan hukum atas bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan yaitu: 1. Pengaturan hukum bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana belum tercantum secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun bukti forensik tetap diakui melalui keterangan ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli forensik, seperti analisis DNA, balistik dan atau toksikologi menjadi instrument penting dalam proses pembuktian pada persidangan, sehingga memberikan dasar ilmiah untuk membantu hakim membuat keputusan yang tepat. Maraknya kasus kejahatan dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi di Indonesia, seperti kejahatan siber, kekerasan seksual dan atau tindak pidana korupsi. Menuntut sistem peradilan untuk menggunakan metode pembuktian yang lebih akurat dan dapat diandalkan. Bukti forensik yang melibatkan analisis ilmiah terhadap barang bukti fisik, menjadi semakin penting dalam konteks ini karena mampu menawarkan objektivitas yang sering kali tidak dapat diberikan oleh alat bukti konversional seperti keterangan saksi atau pengakuan terdakwa. 2. Penerapan hukum atas bukti forensik dalam upaya pembuktian tindak pidana memainkan peran yang sangat penting dan esensial dalam sistem pembuktian tindak pidana di Indonesia. Bukti forensik mampu memberikan kejelasan ilmiah atas peristiwa yang terjadi, khususnya dalam mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi dalam kasus-kasus dengan kompleksitas tinggi, seperti kasus pembunuhan berencana, bunuh diri dan atau kasus-kasus kejahatan lainnya. Kata Kunci : Bukti Forensik, Pembuktian Tindak Pidana