This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Yosua Immanuel Waworega
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM GUGURNYA PERTANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Yosua Immanuel Waworega
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap alasan yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan untuk melakukan kajian tanggung jawab hukum Penanggung terhadap tertanggung dalam klaim asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Gugurnya pertanggungan dalam perjanjian asuransi jiwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah karena KUHDagang mengatur mengenai pembatasan tanggung jawab penanggung, dimana penanggung berhak menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung atau penerima manfaat. Perjanjian asuransi dapat batal karena dua hal, pertama: berakhir karena wajar, artinya perjanjian asuransi ini terjadi karena memang telah berakhirnya perjanjian tersebut, sesuai dengan waktu yang dicantumkan dalam polis. Kedua: perjanjian asuransi tersebut batal karena tidak wajar, artinya dalam hal tersebut perjanjian asuransi batal karena dibatalkan oleh salah satu pihak, bahkan sebelum perjanjian berakhir sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya dalam polis asuransi. Pembatalan mengenai perjanjian asuransi juga dapat terjadi karena adanya salah satu pihak yang tidak memenuhi syarat, bahkan melakukan kesalahan dalam bentuk kelalaian atau kesengajaan dalam melakukan perjanjian asuransi. 2. Tanggung jawab hukum penanggung terhadap tertanggung dalam klaim asuransi, atau pertanggungan adalah penanggung wajib menjamin atas kerugian yang diderita tertanggung atas peristiwa tidak pasti yang menimpa tertanggung, membayar klaim kepada tertanggung atau ahli warisnya, dan wajib membuat dan menandatangani polis serta segera meyerahkannya kepada tertanggung. Kata Kunci : gugurnya pertanggungan dalam perjanjian, KUHD