This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Rayhan Dwirangga Muthalib
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN BANK DALAM MEMBERIKAN DOKUMEN PELUNASAN KEPADA NASABAH YANG TELAH MELUNASI KREDIT PEMILIKAN RUMAH Rayhan Dwirangga Muthalib
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum perjanjian kredit kepemilikan rumah dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap Pihak Bank yang menjalankan kewajiban kepada nasabah yang telah melunasi Keredit Pemilikan Rumah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum perjanjian Kredit Pemelikan Rumah dapat dilihat berdasarkan ketetntuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan terkait perjanjian kredit pada mulanya dapat dilihat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang termuat dalam Pasal 1754 sampai dengan 1769. Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Hukum bagi pihak bank yang tidak menjalankan kewajiban kepada nasabah yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah akibat hukum perdata dengan ancaman membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan resiko. Selain itu, adanya akibat hukum pidana berupa pidana penjara dan pidana denda serta akibat hukum administrasi yang berbentuk peringatan tertulis, pembatasan sebagian atau seluruh produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya, Pemberhentian pengurus, Sanksi administratif maksimum Rp. 15 miliar, dan Pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau Pencabutan izin kegiatan usaha. Kata Kunci : perjanjian kredit kepemilikan rumah, kewajiban bank kepada nasabah