Agustina Rosita, Tri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM Agustina Rosita, Tri; Oktamianti, Puput
PREPOTIF : JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT Vol. 7 No. 3 (2023): DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Pahlawan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/prepotif.v7i3.22470

Abstract

Penerbitan STR dan SIP Tenaga Kesehatan Masyarakat (Kesmas) mendapat kritik dari para sejawat. Kebijakan penerbitan STR hilang-timbul karena tata kelola regulasinya masih tumpang tindih dan belum sampai ke tatanan bawah. Satu sisi melihat pada quality control, berfikir bagaimana peran dan marwah tenaga kesmas dapat terjaga dan diakui selayaknya bagian dari tenaga kesehatan. Sisi lain melihat pada dampak/ fraud yang mungkin dapat terjadi akibat regulasi yang masih banyak celah. Pemerintah dituntut untuk mengatur melalui regulasi pelaksana sehingga tenaga kesmas dapat bekerja sesuai dengan kapasitas kompetensinya. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan hadir sebagai regulasi baru (hasil omnibus law) dalam penerapan registrasi dan perizinan tenaga kesmas. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana aturan terkait syarat dan proses registrasi, serta perizinan praktik tenaga kesmas. Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach), metode pengumpulan data melalui diskusi dengan pakar dan scoping review dengan elaborasi data sekunder, kemudian dilakukan analisis isi (content analysis). Penelitian ini menunjukkan bahwa registrasi dan perizinan tenaga kesmas merupakan proses unik yang belum memiliki pengaturan khusus, yang menunjukkan pengetahuan, kompetensi, dan keahlian dari praktik tenaga kesmas. Proses registrasi dimaksudkan untuk memverifikasi kompetensi melalui asesmen, sementara perizinan menentukan atribut profesional dan kemampuan untuk menerapkan kompetensi dalam konteks praktik yang berbeda. Kebijakan terkait registrasi dan perizinan tenaga kesmas penting untuk diaplikasikan, untuk menghindari risiko intervensi yang tidak tepat atau salah sasaran. Regulasi tersebut juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dengan jaminan kelayakan praktik tenaga kesmas yang terstandar.