Child murder cases are a topic that the Indonesian people are widely discussing. The increase in this crime has raised significant concern for victims of child murder, either through violence or abuse. However, there are still children who are victims of murder by their biological parents, either intentionally or unintentionally. Children who are victims of murder need legal protection and fulfilment of their rights so that they can grow and develop according to their age and potential. The purpose of this study was to determine the legal protection for victims of child murder according to Law Number 17 of 2016 and Islamic Law. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach. The results of the survey indicate that legal protection for victims of child murder according to Law Number 17 of 2016, regulates acts of violence against child murder committed by parents. In Islam, parents who kill their children are not subject to qisas (retribution for murder), but are replaced with diyat (fines).Keywords: Protection; Child Murder; Law; Islamic Law AbstrakKasus pembunuhan anak menjadi topik yang sedang banyak dibahas oleh masyarakat Indonesia. Peningkatan tindak kejahatan ini telah menimbulkan keprihatinan yang besar terhadap korban pembunuhan anak, baik melalui kekerasan maupun penganiayaan. Meskipun demikian, masih ada anak-anak yang menjadi korban pembunuhan oleh orang tua kandungnya sendiri, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Anak-anak yang menjadi korban pembunuhan membutuhkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan potensi yang dimiliki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pembunuhan anak menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban pembunuhan anak menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 adalah mengatur tindak kekerasan terhadap pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua. Dalam Islam, Orang tua yang membunuh anaknya tidak dikenai qisas (balasan pembunuhan), melainkan diganti dengan diyat (denda).Kata Kunci: Perlindungan; Pembunuhan Anak; Undang-Undang; Hukum Islam