NIM. A1012141084, ARISA MELINDA.H
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM NOMOR 247/PID.B/2009/PN.PWT TENTANG PENCURIAN 3 BIJI KAKAO PT.RUMPUN SARI ANTAN OLEH MBOK MINAH DI DESA DARMAKRADENAN JAWA TENGAH NIM. A1012141084, ARISA MELINDA.H
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke III (tiga), menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi hukum serta dalam tindakannya harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang diciptakan untuk mengatur suatu tatanan di dalam pemerintahan, termasuk juga warga negaranya.Salah satu hasil pembangunan bidang hukum adalah diterbitkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan Negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan atau tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yan sewenang-wenang di lain pihak.Begitu pula dalam tindak pidana pencurian yang penulis angkat sebagai permasalahan ini. Yang mana seorang terdakwa pencuri 3 (tiga) biji kakao harus mendapatkan putusan hakim yang dianggap begitu berat terdakwa jalani.Berdasarkan pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), bahwa tindak pidana pencurian akan mendapat hukuman penjara paling lama 5 (lima tahun) atau denda paling banyak Rp. 60,- (enam puluh rupiah).Mengacu pada pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu terdakwa jalani.Sebagai penutup, berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum. Kata kunci: Pencurian, Kakao, Keadilan, Kepastian hukum, Kemanfaatan.