NIM. A1011131204, WELDA KHAIRUNNISA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA KAFE ATHA DALAM PEMBAYARAN UPAH LEMBUR PADA PEKERJA KAFE DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A1011131204, WELDA KHAIRUNNISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Upah lembur adalah upah yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu lembur. Pembayaran upah lembur adalah sebuah kewajiban yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada pihak pekerja atas bentuk balas jasa terhadap pekerja yang telah melakukan pekerjaan pada waktu lembur yang telah ditetapkan. Upah lembur di atur dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 Tentang Pengupahan yaitu upah lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada saat istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pembayaran upah lembur bertujuan untuk memenuhi hak – hak pekerja yang telah melakukan kewajiban nya.Adapun metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.             Pembayaran upah lembur wajib dilakukan oleh pengusaha untuk memenuhi kewajiban dari pengusaha sekaligus hak bagi pekerja. Namun, masih ada beberapa pengusaha yang terlambat dalam melakukan pembayaran upah lembur kepada pekerja. Akibatnya adalah hak pekerja pun tidak terpenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. Upaya hukum yang dapat pekerja lakukan adalah melaporkan keterlembatan pembayaran upah lembur yang dilakukan oleh pengusaha kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kata Kunci : Upah Lembur, Pembayaran Upah Lembur